Kasat Intelkam Polres Merauke Jadi Narasumber di RRI, Sosialisasikan Syarat SKCK dan Perizinan

banner 728x250

Merauke – Kepala Satuan Intelkam Polres Merauke, AKP I Made Artha Ariana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjadi narasumber dalam program Patroli Siaran Udara di Studio Pro 1 LPP RRI Merauke, Rabu (20/8/2025), pukul 08.00–09.00 WIT. Acara ini dipandu oleh penyiar Desi Ratnawati.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Ariana membawakan materi bertajuk “Syarat Pembuatan SKCK dan Perizinan dari Kepolisian”. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur resmi dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun berbagai perizinan di lingkungan kepolisian.

Kasat Intelkam menjelaskan, untuk mengurus SKCK, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:

Selain SKCK, masyarakat juga dapat mengurus izin-izin lain di kepolisian, seperti izin keramaian, izin usaha, hingga izin kepemilikan senjata api. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi surat permohonan, dokumen pendukung sesuai jenis izin, serta kesiapan untuk dilakukan verifikasi lapangan jika diperlukan.

“Polri selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh persyaratan dipenuhi dengan lengkap sehingga proses pengurusan dapat berjalan cepat dan tidak mengalami penundaan,” tegas AKP I Made Artha Ariana.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur resmi dalam pengurusan SKCK dan perizinan, sekaligus menghindari praktik percaloan yang merugikan.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250