Kasat Resnarkoba Polres Merauke Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

banner 728x250

Merauke – Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M melalui Kasat ResNarkoba polres merauke IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H laksanakan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika. Penyerahan ini dilakukan di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat, (15 Agustus 2025).

Dua tersangka yang diserahkan adalah RNR alias R dan YMB alias A. Mereka diduga melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diserahkan antara lain narkotika jenis ganja dengan berat 16,97 gram, plastik obat, motor Yamaha Mio J, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama kedua tersangka sudah lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250