
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polsek Miru. Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang diterima dan ditanganinya, Kepolisian sektor Mimika Baru lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Leo Mamiri Kelurahan sempan distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu (13/08/25).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, didasari oleh surat yang masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor : B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K dalam keterangannya di hadapan awak media membenarkan kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh unit Reskrim telah sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.
“Benar, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap II oleh unit Reskrim sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus yang terjadi” jelas Kapolsek Miru
Perlu diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tahap II saat ini atas laporan resmi dari Korban Denos Gwijangge di SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025″
Kedua Tersangka masing-masing SAWTT dan RMN merupakan anak di bawah umur sehingga dalam penyerahannya ke pihak Kejaksaan Negeri Timika didampingi oleh masing-masing orang tua dan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Timika.
Dalam proses penyerahan kedua Tersangka tersebut disertakan pula barang bukti berupa 1 unit mesin las merk Lincoln, 1 unit microwave oven merk Innotrice, 1 unit oven merk Oxone dan 1 unit kipas angin merk Maspion yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) EVAN TIMOTIUS SIMON, SH.
Pelaksanaan tahap II ini lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika baru Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K.
Di sela-sela kegiatan proses tahap II Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dan berusaha dalam melakukan proses hukum pada kasus-kasus yang ditanganinya sebagai bentuk keseriusan serta bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwasanya setiap tindak kejahatan yang dilakukan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi atau ditempuh.
“Kami akan terus melakukan upaya dan usaha dalam penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan pada kasus yang kami terima dan tangani, hal ini dikandung maksud sebagai bentuk keseriusan kami dan bagian dari edukasi kepada masyarakat” jelasnya.
Dengan diserahkannya Kedua Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan, Atas perbuatannya Tersangka SAWTT dan RMN dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.
Sedangkan terkait dengan status kedua Tersangka yang notabene masih dikategorikan sebagai anak secara teknis proses persidangannya akan akan diatur oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun pihak Pengadilan Negeri Kota Timika sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Di akhir penjelasannya Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K mengharapkan proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan prosedural ketentuan hukum sehingga hal tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Diharapkan pada proses peradilan nantinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban” pungkas AKP Putut.