Polda Papua Tengah — Polres Mimika Bertempat di Jalan Celebes, Kampung Hangaitji, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, telah dilaksanakan kegiatan upaya penyelesaian masalah pembayaran kepala istri. Rabu, (28/01/26)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kampung Hangaitji, Brigpol Nixon Mehue, S.H, yang bertindak sebagai mediator antara pihak keluarga laki-laki Marga Wandagau dan pihak keluarga perempuan Marga Sani (Suku Moni).
Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak keluarga perempuan menetapkan nilai pembayaran kepala keluarga perempuan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sementara itu, pihak keluarga laki-laki telah mengupayakan pembayaran sebesar Rp317.000.000,-, namun jumlah tersebut belum dapat diterima oleh pihak keluarga perempuan.
Dalam proses mediasi, salah satu pihak keluarga perempuan menyampaikan bahwa sebagai pengganti kulit bia (alat bayar tradisional) yang sebelumnya dibayarkan sebagai emas kawin orang tua laki-laki dari anak perempuan yang telah meninggal dunia, pihak keluarga perempuan akan mengambil Rp110.000.000,-, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada bapak kandung serta adik-adik almarhumah.
Menindaklanjuti pembicaraan tersebut, pihak keluarga laki-laki mengikuti kesepakatan sementara dan melakukan pembagian uang. Namun setelah pembagian dilakukan, muncul ketidakterimaan dari pihak keluarga perempuan lainnya sehingga terjadi keributan.
Atas kejadian tersebut, disepakati bersama bahwa pembayaran sisa uang ditunda hingga tercapai kesepakatan lanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif, serta tidak terdapat hal menonjol.