Keerom. Lakukan pembunuhan berencana dan kabur ke Negara Papua New Guinea (PNG), Sat Reskrim Polres Keerom berhasil menangkap Pelaku PK (24). Senin (08/09/24).
Bertempat di Aula Wira Pratama Mapolres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait,SH.,MH, dengan dihadiri Para Wartwan, menggelar Press Release terkait Penangkapan Tersangka PK yang merupakan Pelaku Pembunuhan kepada Korbannya berinisial JK (24).
Dalam Press Release yang digelar Kapolres Keerom menjelaskan bahwa Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 September 2024, sekitar Pukul 00.15 Wit dirumah korban, yang sebelum melakukan aksinya menanyakan keberadaan Korban kepada Saksi an. Philipus Mondo, setelah mengetahui keberadaan Korban, Pelaku kemudian mendatangi Korban yang berada dirumahnya di Kampung Fafenumbu Distrik Yaffi Kab. Keerom, dan melancarkan aksinya.
“Pelaku mendatangi rumah korban, yang mana saat itu Pelaku telah mengetahui bahwa korban akan ingin turun ke Arso, kemudian melakukan Pembacokan kepada Korban dengan menggunakan Parang yang telah dibawanya, dengan cara diayunkan kearah Kepala bagian belakang hingga korban tersungkur, kemudian kembali mengayunkan Parang kearah bagian lengan kanan dan dada korban hingga korban meninggal dunia ditempat” terang Kapolres Keerom.
Setelah melakukan aksinya Pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP dan semenjak itu Pelaku langsung kabur ke Kamp. Benawi, Distrik Green, Negara PNG.
Baru setelah 2 Minggu berselang, di tanggal 24 September 2024, Timsus Polres Keerom berhasil melakukan penggalanangan untuk mencari keberadaan Pelaku PK yang kabur ke Negara PNG, lalu mendapatkan informasi bahwa Pelaku berhasil diamankan Polisi Kampung di Negara PNG, kemudian diserahkan ke Pos Perbatasan RI/PNG di Wutung dan dijemput oleh Timsus Polres Keerom untuk diamankan ke Mapolres Keerom.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim pada tanggal 24 September 2024, untuk motif Pembunuhannya sendiri yaitu Pelaku sakit hati kepada korban yang diduga sering mabuk kemudian mengganggu istri korban, kemudian korban juga sering menggangu rumah tangga si pelaku, yang kemudian karna kesal dan sakit hati pelaku berencana untuk melakukan aksinya dengan menyerang korban menggunakan parang yang telah disiapkannya”kata Kapolres Keerom.
Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, Tersangka dikenakan, Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.