
Bekasi – Pemusnahan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Provinsi Papua dilaksanakan pada hari Selasa, 26 November 2024, di PT. Gramedia, Delta Silicon Industrial Park, Jl. Angsana Raya No. 1 Blok A2, Sukaresmi, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan tersebut melibatkan surat suara yang dianggap kelebihan atau rusak/cacat, serta plat cetak yang tidak lagi digunakan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara dalam proses Pemilu.
Ipda Supriyono, yang hadir dalam kegiatan ini, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan integritas dan transparansi dalam pemilu, serta mendukung mencegah segala bentuk kecurangan atau penyalahgunaan surat suara yang tidak sah.
Seluruh proses pemusnahan ini disaksikan oleh tim yang terdiri dari pihak berwenang dan pengawas, yang memastikan bahwa prosedur dilaksanakan dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.