Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

#image_title
banner 728x250

Timika – Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIT, Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kartini, Hotel Alia 1, Timika.

Identitas tersangka diketahui inisial “IS” (42) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

  • 1 paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu,
  • 1 bundel plastik bening kecil,
  • 1 buah kartu ATM Bank BCA,
  • Uang tunai Rp. 450.000,
  • 1 buah ponsel merek Vivo Y12S berwarna biru,
  • 1 buah ponsel merek Oppo A60 berwarna hitam,
  • 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu,
  • 1 buah sendok takar.

Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, S.E., menjelaskan kronologis kejadian penangkapan. Ia mengungkapkan bahwa pada hari Kamis, sekitar pukul 00.10 WIT, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh Ipda Safri Patenrengi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar narkotika jenis sabu.

Tim langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIT, tim mencurigai seseorang yang datang menggunakan sepeda motor dan memarkir tepat di lokasi kejadian. Tim kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan penangkapan. Setelah didekati, pelaku yang berinisial “IS” alias Indra itu dapat diamankan, dan dari tangannya petugas berhasil menemukan 1 paket plastik berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut dan meningkatkan keamanan masyarakat.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250