![Kabag Ops Polres Mimika Menghadiri Pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika.](https://tribratanews.papua.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/02/MIMIKA4-1.jpg)
Polda Papua – Polres Mimika. Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 Wit tim Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 07 / ll / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tanggal 06 Februari 2025.
Ada tiga Tempat Kejadian Perkara yaitu di jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika, jalan Pendidikan Jalur 3 Timika dan jalan Poros Sp 5 depan Gor futsal Timika.
Dalam penangkapan ini ada tiga tersangka yang diamanakn yaitu “ tersangka satu berinisial “ R “ alias IDAL, umur 25 tahun, tersangka kedua berinisial “ AJ “ alias ADI, umur 43 tahun, tersangka ketiga berinisial “ M “ alias Rafila, umur 27 tahun.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH melalui Kasihumas Iptu Hempy Ona, SE mengatakan bahwa pada saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti ditangan pelaku pertama antara lain “ 1 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah box paket jasa pengriman Lion Parcel, 1 bungkus makanan ringan, 1 buah HanPhone merek Realmi C11 warna abu abu, 1 yunit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu putih. Barang bukti di tangan pelaku kedua yaitu “ 1 buah Hanphone merek Nokia senter warna biru, dan barang bukti ditangan pelaku ketiga yaitu “ 1 buah Hanphone merek Vivo V2029 warna biru.
Kasihumas menjelaskan tentang kronologis pengkapan yaitu “ pada hari Kamis tgl 06 Februari 2025 sekitar jam 12.00 Wit tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin Ipda Safri mendapat informasi dari seorang warga bahwa di curigai seseorang di jalan Hasanuddin tepatnya di kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika akan mengambil sebuah paket pengiriman yang mana di curigai berisi Narkoba. Dengan adanyan informasih tersebut, selanjutnya tim opsnal berkordinasi dengan personil Seksi Propam Polres Mimika guna menambah personil untuk membantu melakukan penangkapan.
Tim menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan benar sekitar jam 13.30 Wit tepatnya depan kantor Jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika Tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial “ R” alias Idal yang sedang mengambil paketannya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan cara membuka paketan milik pelaku tim berhasil menemukan 1 plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku. Pada saat introgasi dan pelaku mengakui bahwa paketan berisi Narkoba jenis sabu tersebut setelah pelaku ambil selanjutnya akan di berikan kepada temannya di rumah pelaku sendiri selanjutnya Tim kembali melakukan pengembangan dan sekitar jam 17.00 Wit tepatnya di jalan Pendidikan Jalur 3 Timika Tim berhasil menangkap pelaku kedua berinisial “ AJ “ alias Adi, setelah di introgasi pelaku kedua juga mengakui bahwa mengetahui isi dari paketan tersebut berisi Narkoba jenis Sabu dan pelaku sendiri mengambil paketan tersebut dengan tujuan akan di berikan kepada teman pelaku ketiga berninisial “ M “ alias Rafila yang beralamat di jalan Poros Sp 5 depan Gor Futsal Timika, setelah mendapatkan informasi tersebut tim kembali melakukan pengembangan menuju alamat yang di maksud, sekitar jam 18.00 Wit tim kembali berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial “ M “ alis Rafila yang mana setelah di introgasi benar pelaku mengakui bahwa paketan yang berisi Narkoba jenis sabu tersebut benar akan di berikan kepala pelaku.
Kemudian ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas, mengatakan bahwa terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.