
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Berdasarkan Laporan polisi LP /A / 07 / VI / 2025 /SPKT. SatResnarkoba / Polres Mimika / PoldaPapua Tengah, tanggal 11 Juni 2025. Sat Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial DR (30) ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIT di rumah kosnya di Jalan Pattimura Gang Makmur, Timika. Kamis. (12/6/2025).
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, dan tinggal di sekitar lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan: 1 (satu) paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hempy mengatakan bahwa saat ini barang bukti masih dalam proses penimbangan untuk memastikan berat bersih narkotika yang disita.
Tersangka kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mimika mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Mimika yang aman dan bersih dari narkoba.