Penemuan Bayi di Lorong Cemara, Polsek Miru Lakukan Langkah Hukum

#image_title
banner 728x250

Mimika – Masyarakat di sekitar Yos Sudarso, Lorong Cemara, Kelurahan Mawokau Jaya, Distrik Wania, Kamis (03/10/24) sekitar pukul 22.50 WIT, dihebohkan dengan penemuan bayi. Bayi berjenis kelamin perempuan ini ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong plastik kresek berwarna merah, masih tersambung dengan tali pusar dan ari-arinya.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan aduan warga sekitar TKP pada pukul 22.50 WIT, dan langsung melakukan respons serta membawa bayi ke rumah sakit.

“Kami tahu adanya penemuan bayi itu berdasarkan aduan masyarakat sekitar TKP yang datang ke Polsek, dan kita langsung meresponnya,” jelas Limbong.

Berdasarkan hasil di lapangan, bayi yang ditemukan diduga baru lahir namun tidak dikehendaki oleh orang tuanya, sehingga ditaruh dan ditinggalkan dalam bungkusan kantong plastik kresek di semak-semak, tidak jauh dari pemukiman warga.

Saat ini, kondisi bayi dalam keadaan sehat dan masih dalam penanganan serta perawatan intensif oleh pihak medis di RSUD Mimika. Pihak Polsek Mimika Baru akan terus menggali informasi dan keterangan di lapangan untuk mengungkap orang tua di balik penemuan bayi tersebut.

“Saat ini kami terus lakukan pendalaman di lapangan guna mengetahui modus orang tua yang membuang bayinya, dan tetap akan melakukan proses hukum sesuai prosedural,” imbuh Kapolsek.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah Mimika, untuk penanganan, perawatan, dan pengawasan terhadap bayi tersebut.

Kapolsek Miru meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang tua maupun hal-hal yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam proses hukum.

“Kami meminta serta berharap kepada semua pihak dan masyarakat untuk membantu kami dengan memberikan informasi maupun petunjuk lainnya untuk kami gunakan sebagai dasar dalam melakukan proses hukum,” tutup AKP J Limbong, S.H.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250