Merauke – Pengadilan Negeri Merauke menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.20 WIT hingga selesai. Sidang tersebut mendapat pengamanan dari personel Satuan Samapta Polres Merauke guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.
Pengamanan kegiatan dipimpin oleh IPDA Binto W. Rangotuat, S.Sos, bersama BRIPDA Muhammad Irsan, dengan fokus pada pengawalan, penjagaan, serta monitoring jalannya sidang Tipiring di ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke.
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua memanggil tersangka atas nama inisial DAB, yang terlibat perkara tindak pidana pemabukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 KUHP ayat (1) dengan nomor laporan polisi LP/A/01/II/2026/Polsek Merauke Kota/Res Merauke.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas dan keterangan tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yaitu Ahmad Faisal, Richard Gerson, dan Mikael Erwand Ndiken. Hakim ketua juga kembali meminta keterangan tambahan dari tersangka terkait peristiwa yang terjadi.
Sekitar pukul 16.30 WIT, hakim ketua menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka, Dengan adanya putusan tersebut, sidang dinyatakan selesai.
Kasat Samapta Polres Merauke menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat kesiapsiagaan personel pengamanan.
“Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar tanpa gangguan, serta memberikan rasa aman bagi hakim, petugas pengadilan, saksi, dan masyarakat yang hadir,” ujarnya.