Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 20.55 WIT, piket siaga Polsek Mimika Baru menerima seorang laki-laki yang datang dan menyerahkan diri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gorong-gorong Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Sabtu. (14/2/2026).
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan bahwa diduga pelaku berinisial J.B. (35), laki-laki, warga Jalan Freeport Lama (gorong-gorong), Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru.
Korban berinisial F.A. (21), laki-laki, pekerjaan petugas kebersihan DLH, beralamat di Kompleks Pasar Gorong-gorong Jalan Sukun.
Hempy menjelaskan kronologis kejadian singkat bahwa peristiwa terjadi pada Rabu malam tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIT di Jalan Freeport Lama. Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku merasa diikuti oleh korban, kemudian terjadi adu mulut yang berlanjut saling serang menggunakan tangan kosong. Korban diduga sempat menggunakan kayu balok untuk memukul terduga pelaku.
Merasa tidak terima, terduga pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah parang, lalu kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan mengayunkan parang sebanyak dua kali yang mengenai bagian tangan dan punggung korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan saat ini mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika.
Setelah mengetahui kondisi korban, terduga pelaku melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya dan pada Kamis malam datang ke Polsek Mimika Baru untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”ujar Hempy