Penyuluhan Hukum Oleh Tim Bidkum Polda Papua Di Polres Sarmi Tentang Penguatan Kapasitas Hukum Dalam Rangka Pengamanan PSU Gubernur Papua

banner 728x250

Sarmi — Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua di Kabupaten Sarmi, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada personel Polres Sarmi. Kegiatan ini digelar di Aula Polres Sarmi dan dihadiri langsung oleh Wakapolres Sarmi Kompol Acer Borom serta para Pejabat Utama (PJU) dan anggota Polres Sarmi. Jumat (11/07/2025).

Tim Bidkum Polda Papua yang hadir memberikan penyuluhan antara lain Kompol Daniel Pangala, S.H., M.H., Aipda Nurkolis Sitohang, Bripda Firman Fadly Killian Turua, S.H.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakapolres Sarmi Kompol Acer Borom. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Papua atas kedatangannya untuk memberikan penyuluhan hukum. Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum penting bagi anggota Polri, khususnya di Polres Sarmi, untuk memahami langkah-langkah hukum yang tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terlebih saat berhadapan dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengetahuan hukum yang kuat akan membantu anggota mengambil langkah yang sesuai aturan dalam setiap situasi.

Sementara itu, Kompol Daniel Pangala, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Tim Bidkum untuk hadir dan berbagi pengetahuan hukum. Ia menyebutkan bahwa penyuluhan ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota terkait bantuan hukum serta mekanisme hukum lainnya yang relevan dalam pelaksanaan tugas, terutama menjelang pengamanan PSU.

Adapun materi penyuluhan hukum yang disampaikan diantaranya terkait Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Konsekuensi hukum bagi anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana, yang dapat diproses melalui peradilan umum, Bentuk bantuan hukum oleh Polri, meliputi Konsultasi hukum, Nasehat dan pendapat hukum, Advokasi dan pendampingan hukum, Kewajiban umum dalam memberikan bantuan hukum, Prosedur permohonan bantuan hukum bagi anggota yang terlibat perkara pidana, perdata, pelanggaran kode etik, disiplin, pra peradilan, hingga perkara pelanggaran HAM.

Strategi pengamanan Pilkada, termasuk, Penyusunan indeks kerawanan, Penegakan prinsip netralitas (menghindari politik praktis), Pengawasan ketat terhadap perizinan kegiatan politik, Sinergitas antar instansi dan kolaborasi dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Penggunaan kekuatan secara proporsional dan sesuai SOP, termasuk penggunaan pasukan, peralatan, serta senjata api dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Sarmi semakin siap dan cermat dalam melaksanakan tugas pengamanan PSU dengan tetap menjunjung tinggi hukum, etika, serta profesionalisme sebagai aparat penegak hukum. Tutup

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250