Peristiwa Penikaman di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Koperapoka, Kabupaten Mimika.

banner 728x250

Polda Papua Tengah – Polres Mimika membenarkan telah terjadi peristiwa penikaman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIT, bertempat di Jalan Ahmad Yani, Lorong Koperapoka, dekat pembuangan sampah, Kelurahan Koperapoka, Kecamatan Koperapoka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Rabu. (28/1/2026).

Korban diketahui berinisial SL (22), Korban mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Mimika.
Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian korban bersama teman-temannya sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras di Lorong Singaraja. Selanjutnya terjadi aksi saling lempar batu antara kelompok korban dan kelompok pelaku. Dalam situasi tersebut, korban sempat mengejar kelompok pelaku ke arah Lorong Koperapoka.

Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan kap mesin berwarna biru datang dari arah PIN seluler. Sekitar tiga orang turun dari kendaraan tersebut, dan salah satu pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban. Setelah itu korban diseret sekitar lima meter dan ditinggalkan di dekat pembuangan sampah, sementara para pelaku melarikan diri.

Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan (lidik) dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Keluarga korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi di Polres atau Polsek.

Merasa kecewa dan kesal atas perbuatan pelaku maka keluarga korban melakukan aksi pemalangan jalan dengan membakar ban bekas di tengah jalang yang mengakibatkan arus lalu lintas terganggu.

Saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengamanan dan koordinasi dengan keluarga dan juga kepala sukunya.

Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait kejadian tersebut, diharapkan dapat segera melapor kepada pihak berwajib.

Timika, 28 Januari 2026
Dikeluarkan oleh: Seksi Humas Polres Mimika, Alamat Kantor Pelayanan Jln. Cenderawasih Timika. Nomor kontak Person: Kasihumas Iptu Hempy Ona.
HP. 085231107014.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250