
Mimika – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika merespon cepat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia, pada Rabu (7/8/2024).
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis S.Sos, MM, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang menimpa kedua korban, Muhammad Iqbal (22) dan Irman (21), hingga keduanya dinyatakan meninggal dunia.
“Pengendara sepeda motor Yamaha Scoopy warna biru dengan nomor TNKB PA 2504 HC, Muhammad Iqbal, diduga mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak pembatas jalan tengah,” kata AKP Darwis.
Untuk kronologis kejadian, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pada hari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Scoopy warna biru dengan nomor TNKB PA 2504 HC, Muhammad Iqbal yang membonceng Irman, melaju dari arah lampu merah pertigaan Timika Mall menuju lampu merah perempatan Jalan Hasanuddin – Jalan Budi Utomo.
Setibanya di TKP, pengendara sepeda motor tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak pembatas jalan tengah, mengakibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh di badan jalan.
“Kemudian kedua korban dievakuasi menggunakan mobil patroli Polsek Mimika Baru ke RSUD Timika. Pihak medis kemudian menangani dan menyatakan pengendara dan penumpang meninggal dunia,” terang AKP Darwis.