Polda Papua Tengah — Polres Mimika.
Polsek Mimika Timur memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kampung Hiripau dengan aparat kampung, menyusul adanya aksi pemalangan jalan di RT 02 Kampung Hiripau sehari sebelumnya. Aksi tersebut dipicu dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahap I tahun 2025 yang menimbulkan keresahan masyarakat. Rabu, (03/09/25)
Pertemuan berlangsung di Mapolsek Mimika Timur, Jalan Poros Mapurujaya, dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek, Kanit Reskrim, jajaran personel Polsek Mimika Timur, perwakilan masyarakat Kampung Hiripau, aparat kampung, serta Kadistrik Mimika Timur Bakri Athoriq S.STP dan Lurah Wania Yunus Edoway.
Masyarakat Hiripau menyampaikan kekecewaan mereka karena dari total dana desa sebesar Rp800 juta yang dicairkan pada tahap pertama, hanya Rp20 juta yang disalurkan kepada masyarakat. Bendahara Kampung Hiripau menjelaskan sebagian besar dana digunakan untuk membayar hutang pejabat kepala kampung sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Mimika Timur menegaskan bahwa aparat kampung harus transparan dalam pengelolaan dana desa, dengan menyertakan bukti pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan dugaan penyelewengan. Sementara itu, Kadistrik Mimika Timur menyoroti penggunaan dana desa yang tidak semestinya, bahkan mengingatkan aparat kampung agar siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa di hadapan hukum bila terbukti menyimpang.
Dalam forum tersebut, masyarakat juga menuntut agar operator kampung yang saat ini dijabat ASN Kantor DPMK segera diganti, karena dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan. Mereka juga meminta adanya keterlibatan masyarakat dalam setiap pencairan dana desa ke depan.
Pertemuan akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama bahwa persoalan dana desa tahap pertama disudahi, namun penyaluran dana tahap berikutnya harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah serupa.