
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Aparat gabungan TNI-Polri bersama pihak PT Freeport Indonesia dan Kejaksaan Negeri Timika melaksanakan giat penertiban camp pendulang di area Tanggul Barat PT Freeport Indonesia, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (26/08/2025).
Penertiban dimulai sejak pukul 09.16 WIT dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, di halaman Kantor SRM 400 Kuala Kencana. Dalam arahannya. Ia menegaskan agar seluruh personel tetap mengedepankan pendekatan persuasif, tidak mudah terprovokasi, serta memastikan keamanan rekan personel selama pelaksanaan tugas.
Kegiatan ini melibatkan kekuatan personel gabungan dari Polsek Kuala Kencana, Sat Sabhara Polres Mimika, TNI Satgas Amole, Koramil Kuala Kencana, Kejaksaan Negeri Timika, serta Security Nawangkara dan tim dari PT Freeport Indonesia.
Berdasarkan hasil operasi, sebanyak 33 camp pendulang berhasil ditertibkan di beberapa titik lokasi, yakni W246 sebanyak 11 camp, W220 Utara sebanyak 2 camp, W220 Selatan sebanyak 8 camp, W215 sebanyak 7 camp, W210 :sebanyak 3 camp dan W205 sebanyak 2 camp.
Sebagian camp dibongkar menggunakan alat berat excavator, sementara sisanya dibongkar manual oleh pemilik maupun petugas security. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman tanpa perlawanan dari masyarakat, karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait rencana penertiban.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel gabungan atas pelaksanaan tugas yang berjalan aman, tertib, dan lancar. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, sehingga kegiatan hari ini dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari program PT Freeport Indonesia melalui PT TRMP untuk mendukung kegiatan reklamasi dan penghijauan dengan penanaman pohon di area tanggul barat.