Pihak Keamanan Gagalkan Peredaran Ganja di Wilayah Perbatasan RI–PNG

banner 728x250

Boven Digoel, Papua Selatan – Selasa (28/10/2025).
Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika dari Satgas 126/KC Pos Mindiptana, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari wilayah perbatasan Republik Indonesia – Papua Nugini (RI–PNG).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIT di depan Pos Satgas 126/KC Mindiptana. Saat anggota Satgas melaksanakan kegiatan razia atau sweeping di jalur Mindiptana–Waropko, petugas mencurigai dua unit sepeda motor yang melintas dari arah Waropko menuju Tanah Merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang mencurigakan di dalam karung dan tas pinggang yang dibawa para pengendara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ganja kering dengan total berat kotor 415 gram, yang dikemas dalam:

  • 1 bungkus besar aluminium,

  • 1 bungkus besar kain,

  • 52 bungkus aluminium ukuran sedang, dan

  • 22 bungkus aluminium ukuran kecil.

Selain ganja, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
3 unit handphone (Vivo Y15 dan Samsung Galaxy A84 5G), uang tunai 150 Kina, STNK sepeda motor, 2 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 KTP, 1 kartu NPWP, 1 buah parang, 2 rambut palsu, 1 gulung aluminium, 1 senter, 1 dompet, 1 kacamata, 3 korek api, 1 set kunci busi, 2 tas kecil, dan 1 pompa angin.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RM (25), JA (29) selaku pemilik dan pengedar, serta AP (23). Seluruh pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Pos Satgas 126/KC Mindiptana dan dilaporkan kepada Kapolsek Mindiptana Ipda Hubertus Stevanus, S.H.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel Ipda Dias Okta, S.H. bersama enam anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan verifikasi identitas, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Boven Digoel guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Ipda Dias Okta, S.H. menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama dan sinergi antara TNI–Polri dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan narkotika.

“Polres Boven Digoel bersama jajaran TNI akan terus bersinergi menjaga perbatasan dari upaya masuknya ganja dari Papua Nugini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Upaya penggagalan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250