Polda Papua Sie Propam gelar Razia Judi online pada handphone milik personil Polres Mamberamo Tengah

banner 728x250

Papua Pegunungan , Mamberamo Tengah .
Bertempat dilapangan apel Mapolres Mamberamo Tengah , Kasie Propam Ipda Salihing menggelar razia dan pengecekan langsung Judi online (Judol) pada Handphone milik personil dilapangan apel Mapolres Mamberamo Tengah .pada Kamis (14/11/2024).

Diawali dengan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Kapolres Mamberamo Tengah AKBP Rahman S.Sos,Msi , dalam arahannya Kapolres menegaskan kepada seluruh personil Polres Mamberamo Tengah sehubungan dengan adanya program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan salah satunya adalah Judi Online ( Judol ) yang semakin marak dikalangan masyarakat , Pns maupun Tni/Polri , Sehingga Kapolri berkomitmen dan memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas Judol sampai keakar- akarnya. Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada seluruh personil agar tidak bermain Judol karena tentunya akan mendapat sanksi hukum pidana UU ITE yaitu Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar dan anggota Polri akan
dikenakan sidang KKEP.

Seusai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengecekan handphone oleh Kasie Propam Ipda Salihing bersama anggotanya terhadap Handphone milik Kapolres , Wakapolres, Pejabat utama serta seluruh personil Polres Mamberamo Tengah .

Dari hasil razia dan pengecekan terhadap Handphone milik Pju dan personil Polres Mamberamo Tengah sementara belum ditemukan adanya permainan Judol dimaksud, ungkap Kasi Propam.”

Kasie Propam Ipda Salihing mengingatkan kepada seluruh personil Polres Mamberamo Tengah agar tidak melakukan permainan judi online (Judol) karena dapat merusak citra Polri di masyarakat dan apabila terbukti personil bermain Judol akan diproses hukum dan dikenakan sanksi PP nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri serta Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Kami akan bekerjasama dengan Satuan Reskrim dan secara berkala akan terus melakukan Razia Handphone milik personil Polres Mamberamo Tengah dan tidak akan segan bertindak secara tegas dan proses hukum terhadap setiap personil yang melakukan pelanggaran Judol sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahkan sidang KKEP, tegas Kasie Propam”

Penulis:Humas Res Mamteng

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250