Polda Papua Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya

banner 728x250

Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar Press Conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp168.172.682.675, Kamis (25/09).

Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Mapolda Papua dan dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si. didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. I Gusti Gede Adhinata, S.I.K. serta Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.

Dalam keterangannya, Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige R. Renwarin menegaskan, bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejatinya diperuntukkan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan masyarakat.

“Namun, fakta penyidikan menunjukkan adanya penarikan dan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung. Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditolerir,” tegas Kapolda.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. I Gusti Gede Adhinata dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan dana desa akibat permintaan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Bank Papua. Pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp168,1 miliar. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari PJ. Bupati Lanny Jaya yang saat itu Pejabat struktural sebagai Sekda Kab. Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah, hingga Pihak Perbankan,” tambah Kombes I Gusti Gede Adhinata.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.613.574.102, satu bidang tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah di Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton warna hitam, X-Force warna putih, Mitsubishi Pick-Up L-300, dan Strada warna merah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen Polda Papua dalam pemberantasan korupsi.

“Polda Papua tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa Polda Papua akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Papua.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250