Polres Biak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri

banner 728x250

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Biak. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada hari Kamis, 27 Nivember 2025, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Biak di Kota Biak.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial WLM (71), seorang laki-laki yang beralamat di Jln.Lombok No.081, RT/RW 002/002, Kelurahan Saramom, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. WLM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.20 Wit di Kantor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Biak Kota Kab. Biak.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 194 / IV / 2025 / SPKT / POLRES BIAK NUMFOR / POLDA PAPUA, tanggal 29 April 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Biak tanggal 07 Oktober 2025.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan oleh personel Unit TIPIDUM Satreskrim Polres Biak. Proses penyerahan berjalan lancar dan aman. Tersangka WLM selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Biak dalam menuntaskan setiap kasus pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tersangka WLM dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250