Polres Biak Numfor Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Peruntukan BBM

banner 728x250

Polda Papua – Polres Biak Numfor, Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Januari 2026. Penindakan dilakukan di sekitaran tiga pom bensin yaitu di area lokasi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sriwijaya. Hal tersebut sampaikan melalui Press Release di Gedung Satreskrim Mapolres Biak. Rabu (28/01/2026).

Mewakili Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, Kabag Ops Biak Numfor, Kompol Mika Rumbrapuk, menjelaskan bahwa kasus ini dipersangkakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas (UU No. 22 Tahun 2001) Pasal 53 Huruf C, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Dalam penindakan tersebut, Satreskrim mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

– 1 unit mobil Avansa putih dengan plat DSPA 1795CE beserta kunci dan tanki tambahan 120 liter

– 1 unit mobil Kijang merah yang melakukan pengoplosan pertalite

– 1 unit mobil Hilux hitam untuk pengangkutan dan perdagangan pertalite

– 1 unit mobil Carry kuning yang melakukan pengoplosan pertalite

– 2 unit sepeda motor tanki modifikasi atau tanki standar yang diperbesar kapasitas 1 unit motor Suzuki standar tanpa nomor plat dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa kunci motor

2 unit motor tambahan tanki yang ditaruh di bagasi motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor plat dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam kuning

– 2 unit motor standar, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna biru hitam dan 1 unit Yamaha Vixion Silver hitam tanpa nomor plat

– 18 gen 20 liter pertelait

– 20 gen 20 liter minyak tanah

– 1 gen 13 liter pertelait

– 1 gen isi 18 liter pertelat

– 4 drum plastik masing-masing berisi 200 liter pertelait

“Total BBM yang berhasil diamankan adalah 2000 liter (2 ton) pertalite bersubsidi dan 400 liter minyak tanah subsidi. Sebanyak 10 orang diduga terlibat dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan oleh unit khusus Reskrim Polres Biak Numfor” jelas Kabag Ops melalui Press Release di Gedung Satreskrim Mapolres Biak. Rabu 28 Januari 2026.

Ia mengatakaan, Modus operandi yang digunakan pelaku antara lain memodifikasi tanki pada mobil dan motor, melakukan penimbunan, serta menjual belikan BBM bersubsidi.

“ Jadi motifnya Adalah karena ekonomi, kemudian langkah yang dilakukan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, IPDA Daniel C.Z Rumpaidus, S.H., M.H., menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

“Kita melihat bahwa ketika masyarakat antri panjang untuk mengisi BBM subsidi namun cepat habis, ternyata banyak pihak yang mengambil hak tersebut melalui berbagai modus seperti pembuatan rakitan tanki yang tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Migas Pasal 55 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyalahgunakan, mengangkut, atau melakukan perdagangan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan, penjualan pembelian tanpa izin. Peraturan ini juga telah disempurnakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk lebih komprehensif menangani penyalahgunaan migas.

“Kami juga mengamankan satu mobil pickup besar yang membawa 4 drum biru berisi BBM yang akan dikirim keluar Biak. Harapan kami dengan melakukan penindakan tegas ini adalah agar hak masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dapat terpenuhi dengan baik,” ungkapnya.

Ke depan, pihak kepolisian bersama satgas BBM akan terus melakukan pemantauan terhadap pendistribusi BBM bersubsidi di tiga titik SPBU yang ada di Kabupaten Biak Numfor.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250