
Boven Digoel, 20 Juni 2024 – Polres Boven Digoel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana memproduksi dan menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin di Kampung Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel. Kapolres Boven Digoel menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada hari Kamis, 20 Juni 2024.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel melakukan pengungkapan dan penangkapan pertama kali di Polda Papua, tepatnya di wilayah hukum Polres Boven Digoel, serta melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman keras oplosan tanpa izin di Distrik Jair.
Pada akhir Mei 2024, beredar informasi mengenai minuman keras beralkohol hasil oplosan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa minuman keras oplosan diproduksi di Kampung Asiki. Pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIT, Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel dan tim melakukan razia di rumah BW, seorang warga yang diduga kuat memproduksi miras oplosan.
Di lokasi, tim menemukan minuman oplosan siap jual, bahan baku, serta minuman yang masih dalam proses produksi. Kasat Resnarkoba dan anggotanya kemudian mengamankan BW beserta barang bukti ke Markas Polres Boven Digoel untuk penyidikan lebih lanjut.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Mes Staf Areal PT. Korindo, Kampung Asiki, Distrik Jair. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Para tersangka, yaitu BW, LL, dan ARK, dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 137 ayat 1 dan pasal 138 juncto pasal 77 ayat 1, ayat 2, dan pasal 83 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Boven Digoel menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan razia, namun masih ditemukan minuman keras oplosan. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras oplosan demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.