Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Merauke

banner 728x250

Polres Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Senin, 19 Mei 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

Tersangka dalam kasus ini adalah “BB”, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau badik. Barang bukti yang diserahkan antara lain 1 bilah pisau badik dan 1 batang kayu bulat.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 14 Maret 2025, di mana tersangka dan korban terlibat perkelahian yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Polres Boven Digoel telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan menyimpulkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Polres Boven Digoel berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250