Boven Digoel- Penyidik polres Boven Digoel laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Sat. Narkoba Polres Boven Digoel kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (22/01/25) Pukul 12.00 WIT
2 Kasus yang ditangani tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 6 / IX / 2024 / Spkt / Polres Boven Digoel / Polda Papua, tanggal 27 September 2024 dan Laporan polisi nomor: LP-A / 7/ X/ 2024/SPKT/polres Boven Digoel/Polda Papua, tanggal 31 Oktober 2024.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B-71/R.1.15.3/Enz.1/01/2025 Dan Surat Nomor: B-118/R.1.15.3/Enz.1/01/2025, tanggal 21 Januari 2025 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat Narkoba Ipda Dias T. S. Okta, S.H menerangkan, Tersangka yang ditangani berinisial “AT” Umur 21 tahun dengan barang bukti Narkotika Jenis ganja dengan berat 44,94 Gram dan dijerat dengan Pasal: 114 Ayat ( 1 ) Pasal 111 Ayat ( 1 ), Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk tersangka Kasus Narkoba jenis Sabu inisial “S”, umur 38 tahun, Dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat 44,18 Gram dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 127 ayat (1) huruf a, UU NO 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya – upaya penindakan dan Sosialisasi terhadap Kasus Narkoba Wilkum Polres Boven Digoel.
“Banyaknya jalur di area perbatasan RI-PNG yang mengakibatkan terus meningkat pihak keamanan menghimbau kepada orang tua agar ketat awasi pergaulan putra – putrinya agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba,”Pungkasnya.