
Keerom – Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pembakaran rumah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Jumat (22/08/2025).
Penyerahan tersangka berinisial AK (25), warga Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom dipimpin oleh personel Unit III Sat Reskrim, yakni Bripka Zainul Rifan dan Bripda Aswal. Setelah dilakukan proses penelitian oleh jaksa penuntut umum Jane, S.H., tersangka dan barang bukti diterima dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar hingga selesai. Usai kegiatan, petugas Sat Reskrim Polres Keerom kembali ke Mapolres untuk melanjutkan tugas-tugas lainnya. Dokumentasi kegiatan disertakan sebagai bukti pelaksanaan penyerahan.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam menindak tegas setiap perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat.
“Perkara ini telah kami tangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tahap II ini merupakan hasil sinergi antara Polres Keerom dengan Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara penyidik dan jaksa, sehingga proses hukum dapat berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau tindak kekerasan yang dapat merugikan orang lain.
“Kami harap masyarakat bisa menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Kami dari Polres Keerom akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Keerom,” pungkasnya.