Polres Keerom Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

#image_title
banner 728x250

Keerom – Polres Keerom menggelar kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan Penasehat Hukum dari masing-masing Tersangka yang Bertempat di Halaman Mako Polres, Jumat (14/02) Pagi.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dihadiri oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Keerom Ipda Lumban Toruan didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Aipda Ridwan S Tuharea, Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H, Penasehat Hukum Metu Iksomon, S.H, Penasehat Hukum Max Sujadi Malli, S.H serta personel Polres Keerom.

Diterangkan KBO Sat Resnarkoba Polres Keerom Ipda LumbanToruan bahwa Barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan Dengan Jumlah keseluruhan berat barang bukti Narkotika jenis ganja 16.515,41 (Enam belas titik Lima Ratus Lima Belas koma Empat puluh satu) Gram merupakan hasil tangkapan yang Terjadi pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2024 di JL. Trans Papua Kampung Workwana Distrik Arso Kabupaten Keerom sekitar pukul 18.30 WIT, dengan Tersangka masing-masing berinisial AW, JK, IT, EW, EY yang disita dari tersangka JK dari Negara PNG melalui daerah kampung Kriku Distrik Arso Timur untuk dijual diwilayah Jayapura.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan Dengan Jumlah keseluruhan 944,8 (Sembilan ratus empat puluh empat) Gram merupakan hasil tangkapan yang Terjadi pada hari Jumat Tanggal 13 Desember 2024 di JL. Tapal Batas RI-PNG tepatnya di depan Polsek Arso Timur dengan Tersangka berinisial DA yang dibawa dari Negara PNG Melalui Distrik Waris untuk dijual ke Wilayah Arso Timur Kabupaten Keerom,” terangnya.

Lanjut dikatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 16.515,41 (Enam belas titik Lima Ratus Lima Belas koma Empat puluh satu) Gram dan barang bukti narkotika jenis ganja 944,8 (Sembilan ratus empat puluh empat) Gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres.

Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut.

“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran Narkotika di Kabupaten Keerom,” imbuhnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250