Mamberamo Tengah — Kepolisian Resor (Polres) Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan perzinahan melalui mekanisme problem solving berbasis adat dan kekeluargaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Rabu (28/1/2026),pukul 13.00 WIT.
Penyelesaian perkara ini difasilitasi oleh Pamapta I Aipda Yonas Krey, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Wene Waga Walilo, dengan melibatkan kedua belah pihak yang berselisih serta Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Kobakma.
Kasus yang dimediasi berkaitan dengan dugaan perzinahan, di mana seorang perempuan bernama Lidia Yikwa dilaporkan hamil di luar ikatan pernikahan. Dalam perkembangannya, bayi yang dikandung dilaporkan meninggal dunia. Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga perempuan meminta pertanggungjawaban dari pihak laki-laki, Yundi Yikwa.
Dalam forum musyawarah adat tersebut, keluarga perempuan mengajukan tuntutan denda adat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Denda yang diminta berupa uang tunai sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) serta lima ekor babi, sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di wilayahan Papua pegunungan.
Aipda Yonas Krey menjelaskan bahwa pelaksanaan problem solving ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus menghormati serta mengedepankan nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mufakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Diharapkan, penyelesaian secara adat dan kekeluargaan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak serta mencegah terjadinya konflik di lingkungan masyarakat.