POLRES MERAUKE BERHASIL UNGKAP KASUS RUDAPAKSA YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG KEPADA ANAKNYA

banner 728x250

Merauke – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M Bersama Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan,S.T.K., S.I.K dan PS. Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB, S.Kom mengungkapkan bahwa Polres Merauke berhasil menangkap pelaku Rudapaksa di Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Jumat siang (11 Juli 2025).

Terkait kasus Rudapaksa ini terjadi di rumah korban tepatnya di dalam dapur di Jl. Waninggap Nanggo, Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten . Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Korban yang menjadi pelaku adalah Inisial PYNM Alias N, 17 (Tujuh belas) Tahun adalah seorang pelajar.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial LYM alias Y (LYM alias Y) merpakan ayah dari korban,

Kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIT, awalnya anak korban sedang duduk di teras rumah kemudian pada saat anak korban hendak pergi ke rumah nenek anak korban.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk memanggil anak korban yang hendak mau pergi tidur di rumah neneknya di sebelah rumah, dengan berkata “sabar dulu bapak mau bicara dengan koe”, setelah itu pelaku menyuruh anak korban untuk masuk kedalam dapur. Pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih dibawah umur di rumah korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250