
Merauke – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., bersama personel Sat Resnarkoba melaksanakan razia minuman keras (miras) lokal jenis sopi di tiga titik di daerah Katalpal, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, Senin (11/08/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM yang diduga sebagai pelaku pembuatan miras lokal tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Merauke menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi terhadap tempat-tempat produksi miras ilegal.
“Ya benar, kita berupaya menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Merauke dengan melakukan razia, karena disinyalir awal mula tindak kejahatan di Merauke bermula dari mengkonsumsi miras,” ungkap Ipda Daniel.
Berdasarkan keterangan pelaku, miras jenis sopi dijual seharga Rp50.000 per botol. Adapun hasil razia kali ini, petugas berhasil mengamankan 21 botol sopi siap edar, ratusan liter bahan baku, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras tersebut.
Akhirnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Merauke agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan cara melaporkan apabila mengetahui adanya tempat produksi atau penjualan miras kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.