Merauke – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M didampingi Kasi Humas Polres Merauke KOMPOL Ahmad Nurung, S.H dan Kasat Narkoba IPTU Muhammad M. Fahacer, S. Tr.K., M melaksanakan press release terkait keberhasilan Polres Merauke dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat yang mana meningkat kasus pidana maupun kasus – kasus kecelakaan yang disebabkan atau berawal dari konsumsim minumam miras (03/10/2024)
Adapun kegiatan yang dilaksanakan Oleh kasat Resnarkoba dan anggotanya di satuan Resnarkorba Polres Merauke dalam penindakan terhadap miras jenis lokal di tiga tempat selama kurang lebih dua minggu.
Adapun TKP pertama Jumat Pukul 20.00 WIT kita melakukan penggrebekan di rumah terduga pelaku atas nama inisial EW dengan barang bukti antara lain Dua buah jerigen 25 Liter kemudian satu buah ember besar kemudia satu buah kompor dan satu karton bekas yang ukuran 550 Ml siap pakai
Kemudian TKP kedua yaitu hari Senin jam 21.00 itu dirumah terduga pelaku dengan berinisial AT dengan barang bukti Satu buah jerigan yang sudah terisi penuh oleh cairan yang berisi minuman yang disebut Sopi, Kemudian satu ember besar warna berbeda dan ukuran berbeda, Satu buah kompor 16 sumbu dan satu buah besi ulir
Kemudian TKP ke 3 di Minggu berikutnya sekitar Pukul 22.30 WIT dirumah terduga pelaku berinisial RJL diamankan barang bukti satu buah kompor 32 sumbu, Drum plastik, kemudian besi pipa panjang 2 Meter, besi pipa stainles panjang setengah meter, Kemudian satu jerigan ukuran 20 liter yang sudah berisikan minuman Sopi
Penindakan tersebut telah dilaksanakan gelar perkara secara internal di satuan narkoba, kemudian narkoba membuat laporan Polisi dan memeriksa saksi-saksi, memeriksa pelaku, dan amankan barang bukti kemudiaan melengkapi administrasi penyidikan, Resnarkoba menindaklanjuti perbuatan ini dengan menuangkan pada KUHP Pasal 204 dan Subsider pasal 135 ayat 1 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Selanjutnya berkoordinasi di tingkat penentutan untuk memberikan kepastian hukum. Ucap Kapolres Merauke
penulis : wahyu
editor : humas polres merauke