Polres Merauke Ungkap Pabrik Miras Oplosan Siap Edar, Empat Pelaku Diamankan

banner 728x250

Merauke – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan dalam jumlah besar yang diproduksi secara ilegal di tiga rumah produksi. Dalam operasi malam hari itu, aparat menyita 64 botol minuman siap edar di Jalan Cemara serta sejumlah peralatan penyulingan rumahan yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin.

Wakapolres Merauke Kompol N  uryanty, S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba Polres Merauke Dr. (C) Daniel Z. R., S.H., M.H., dan Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom menjelaskan bahwa kadar alkohol dalam minuman tersebut sangat tinggi, diperkirakan mencapai 70 hingga 100 persen. Kondisi itu dinilai berbahaya dan dapat merusak organ tubuh jika dikonsumsi. Selain tidak steril, bahan campuran yang digunakan pun berasal dari air tidak layak, gula, dan bahan kimia seperti formipan.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/10/2025), polisi menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Pangan, tetapi juga Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang produksi barang berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 2 hingga 20 tahun penjara. Empat tersangka telah diamankan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Narkoba menambahkan, kegiatan produksi miras oplosan menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal di masyarakat, seperti penjambretan dan penganiayaan. Karena itu, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam memilih minuman, serta mengenali mana yang legal dan mana yang tidak.

“Jika masyarakat menemukan aktivitas serupa, segera laporkan. Jangan tergiur harga murah, karena minuman seperti ini bisa berujung maut,” tegas Kompol Nuryanty menutup konferensi pers tersebut.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250