Mimika – Polres Mimika melaksanakan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Komunitas Mogok Kerja (Moker) Karyawan PT Freeport Indonesia di halaman Kantor DPRK Mimika, Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Aksi damai tersebut diikuti sekitar 200 orang perwakilan massa dan berlangsung dengan tertib serta kondusif. Dalam pelaksanaan pengamanan, Polres Mimika menurunkan personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Gatot Tri Gunawan, S.H., didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta, Kasat Samapta IPTU Frengky Tethol, Kasi Humas IPTU Hempi Ona, serta Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Amirado. Pengamanan juga melibatkan satu regu Unit Perintis dan tujuh personel unit tertutup.
Massa aksi tiba di halaman Kantor DPRK Mimika dan memulai kegiatan dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta mengheningkan cipta sebelum menyampaikan orasi secara bergantian. Dalam orasinya, massa menyampaikan aspirasi terkait tuntutan penyelesaian persoalan mogok kerja yang telah berlangsung sejak tahun 2017.
Sejumlah anggota DPRK Mimika hadir dan menerima aspirasi massa, di antaranya Ketua Komisi C Herman Gafur, Ketua Fraksi Khusus Brian Katagame, Sekretaris Komisi C Yan Laly, Hj. Rampeani, Herman Tangkepare, serta Benyamin Sarira.
Dalam dialog terbuka, perwakilan DPRK Mimika menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, termasuk rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas persoalan Moker pada tahun 2026 serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Selanjutnya, perwakilan massa aksi menyerahkan dokumen tuntutan secara resmi kepada Ketua Komisi C DPRK Mimika. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan massa aksi secara tertib meninggalkan lokasi menuju Pusat Pemerintahan SP III Kuala Kencana.
Secara keseluruhan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan serta pengawalan yang dilakukan oleh Polres Mimika.
Polres Mimika akan terus hadir dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat guna memastikan keamanan, ketertiban, serta menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.