Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 69,51 Gram

banner 728x250

Polda Papua Tengah — Polres Mimika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melaksanakan kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, bertempat di Kantor Polres Mimika Mile 32. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H. Kamis, (25/9/2025)

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Timika/yang mewakili, Kajari Mimika/yang mewakili, Plt. Kepala BNNK Timika, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, serta para kuasa hukum.

Dalam sambutannya, Wakapolres Mimika menjelaskan kronologis penangkapan serta peran tersangka yang merupakan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Selanjutnya, beliau memimpin secara langsung proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 69,51 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan, memasukkan sabu ke dalam wadah berisi air panas, kemudian diaduk hingga larut, sebelum akhirnya dibuang ke halaman Kantor Satresnarkoba Polres Mimika Mile 32.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250