Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Nabire.

banner 728x250

Nabire, Papua Tengah – Polres Nabire menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Kegiatan tersebut berlangsung di Koridor Polres Nabire pada Minggu (17/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka, S.T.K., S.I.K., M.H., serta dihadiri personel yang terlibat dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, di halaman parkir Sekolah Tinggi Kristen (STK) Nabire, Dusun Kali Merah, Distrik Nabire Barat.

“Pelapor bersama saksi sebelumnya telah menarik uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dari Bank Papua Nabire. Setelah sampai di STK Nabire, mereka memarkirkan mobil dan masuk ke aula kampus. Sekitar 30 menit kemudian, kaca mobil bagian tengah sebelah kanan ditemukan telah pecah. Uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik hitam hilang, sementara Rp 100 juta masih tersisa di dalam mobil,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku membuntuti korban sejak dari bank sebelum akhirnya melancarkan aksinya di lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti, tim Satreskrim Polres Nabire berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga dari empat pelaku, yakni HS (47), IB (34), dan ADS (58). Satu pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke Timika dan masih dalam proses pengejaran.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dua dari empat pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dan Papua Barat.

“Para pelaku memiliki pola operasi berpindah-pindah daerah. Setelah beraksi, mereka segera meninggalkan lokasi untuk mencari sasaran di wilayah lain,” terang Kasatreskrim.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 798.600.000, dua batang besi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil, satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hitam, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih.

Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, Polres Nabire juga memperagakan rekonstruksi singkat terkait modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Menutup konferensi pers, Kapolres Nabire mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan membawa uang dalam jumlah besar, khususnya setelah bertransaksi di bank.

“Pelaku kejahatan selalu mengincar kelengahan. Kami mengajak masyarakat Nabire untuk lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250