
Sarmi – Polres Sarmi (Polda Papua) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selasa (19/8/25)
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sarmi, Ipda Yulianus Okoseray, S.H, bersama KBO Intel Ipda Francisco Monim, SH serta Tim Opsnal Reskrim. Dari hasil operasi itu, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sarmi melalui Kasat Narkoba Ipda Yulianus Okoseray, S.H dalam keterangannya membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sarmi mengungkap kasus Narkoba jenis ganja Pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIT bertempat di Daerah Pantai Kelapa Satu, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
1. F U alias E (26 tahun), laki-laki, beragama Kristen Protestan, asal Desa Hatib, Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
2. Y N alias S (25 tahun), perempuan, beragama Kristen Protestan, asal Desa Bring, Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 15 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja,
– 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi ganja,
– 2 bungkus plastik ukuran kecil berisi ganja,
– 5 lembar uang pecahan Rp100.000,
– 2 unit handphone merek Vivo Y02 (warna biru muda dan hitam),
– 129 sachet plastik kemasan kecil,
– 1 tas ransel kecil warna hitam lis merah,
– 1 tas noken bertuliskan “Papua Nabire”,
– 1 dompet kulit warna hitam,
– 2 kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan hijau toska.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan keseriusan Polres Sarmi dalam menindak tegas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di Kabupaten Sarmi. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sarmi guna proses hukum lebih lanjut. Tutup