
Sarmi – Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tragisnya, pelaku dari kasus ini adalah ibu kandung korban sendiri, Senin (25/8/2025).
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sarmi dan didampingi Kasat Reskrim Polres Sarmi IPDA Firmansyah, S.H., M.KP, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan keluarga pelaku ke SPKT Polres Sarmi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIT. Laporan tersebut awalnya menyebut dugaan penculikan anak.
Menindaklanjuti laporan, tim Sat Reskrim bersama keluarga dan terlapor mendatangi rumah pelapor untuk pemeriksaan. Tidak lama berselang, warga melaporkan adanya gundukan tanah mencurigakan di halaman rumah. Saat diperiksa, ditemukan potongan seng penutup tanah, pakaian bayi, serta jari kecil manusia.
Polisi kemudian melakukan penggalian dan menemukan jasad bayi yang sebelumnya dilaporkan hilang. Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Sarmi untuk pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah ibu kandung korban.
Kasat Reskrim IPDA Firmansyah menjelaskan, perbuatan keji tersebut dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIT. Pelaku menutup mulut dan hidung bayinya hingga tidak bernapas. Setelah memastikan anaknya meninggal, pelaku memandikan korban, meletakkannya kembali di ayunan, lalu berpura-pura seolah bayi masih hidup.
Beberapa jam kemudian, pelaku menggali tanah di depan rumah, menguburkan jasad bayi, dan menutupinya dengan potongan seng. Untuk mengaburkan perbuatannya, pelaku bahkan menyebarkan cerita palsu tentang penculikan bayi melalui media sosial.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian bayi, sarung tangan, ayunan, bantal, selimut, sebilah parang, dan potongan seng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Sarmi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak dengan serius serta mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar guna mencegah peristiwa serupa.