
Sarmi – Polres Sarmi melaksanakan press release terkait rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Ebram, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, pada Senin (25/8/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Sarmi IPDA Firmansyah, S.H., M.KP. dan Kasubsi PIDM Humas Polres Sarmi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan bersama tersangka, saksi-saksi, serta penasehat hukum.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan secara rinci jalannya peristiwa, mulai dari awal perselisihan, proses terjadinya penganiayaan, hingga perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sarmi.
Kapolres Sarmi dalam keterangannya menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti sehingga kasus ini semakin terang benderang dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tegas AKBP Ruben Palayukan.
Dasar penyidikan perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/V/2025/SPKT/Polres Sarmi/Polda Papua tanggal 27 Mei 2025, serta Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16.b/5/1.24./2025/Reskrim tanggal 29 Mei 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 (satu) buah parang berkalang karet ban, panjang ± 69 cm;
1 (satu) buah parang bergagang kayu berwarna coklat, panjang ± 60 cm;
2 (dua) lembar potongan karpet plastik bergambar kotak-kotak berwarna biru berlumuran darah;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru muda milik korban;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna biru dengan lis merah muda milik korban.
Lebih lanjut, tersangka dijerat primer Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, serta Pasal 354 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sarmi.