Polres Tolikara Mediasi Pembayaran Denda Kasus Penikaman di Bank Papua Karubaga

banner 728x250

Tolikara – Polres Tolikara berhasil memediasi penyelesaian kasus penikaman yang terjadi di halaman Bank Papua Karubaga. Proses mediasi dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak, keluarga korban dan pelaku, serta tokoh masyarakat setempat. SELASA (26/08/2025).

Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw,S.H.,M.H., melalui KBO Sat Binmas Ipda Renardus Sekenyap, menjelaskan bahwa mediasi berlangsung dalam suasana kondusif. Dalam pertemuan tersebut disepakati pembayaran denda adat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban.

“Polres Tolikara memfasilitasi pertemuan agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal, tanpa mengabaikan proses hukum yang tetap berjalan,” ujarnya.

Pembayaran denda dilakukan di hadapan aparat kepolisian, tokoh adat, dan pihak keluarga. Selain sebagai bentuk ganti rugi, hal ini juga bertujuan meredam potensi konflik lanjutan di masyarakat , denda yang di bayarkan senilai Rp 23.350.000 juta dan babi 29 ekor serta ayam 9 ekor.

Tokoh masyarakat Karubaga mengapresiasi langkah Polres Tolikara yang cepat menangani kasus ini dengan pendekatan mediasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Dengan adanya kesepakatan pembayaran denda tersebut, situasi keamanan di Karubaga dilaporkan kembali kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat.

Ridwan HUMAS

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250