Polres Waropen Rilis Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

#image_title
banner 728x250

Polres Waropen, Waren – Polres Waropen melaksanakan press release pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Usaiwa, Distrik Urei Faisei, yang dilaksanakan di Teras Mapolres Waropen, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan didampingi oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., Kasi Humas Ipda. Elam Alex Pandori, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda. Amiruddin Mulu.

Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/60/VII/2024/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA, tanggal 14 Juli 2024. Adapun Tersangka berinisial FS, laki-laki, 22 tahun, pelajar dan beralamat di Kampung Fafai, Distrik Demba.

“Sedangkan Anak Korban, yaitu CCS, perempuan, 7 tahun, pelajar, beralamat di Kampung Usaiwa, Distrik Urei Faisei. Untuk TKP terjadi di kediaman Orang Tua Anak Korban di Kampung Usaiwa, Distrik Urei Faisei, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul. 18.00 Wit.” Terangnya lagi

“Untuk modus operandinya, yaitu Tersangka FS ini melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut dengan cara mengiming-imingi Anak Korban CCS, dengan meminjamkan handphone milik Tersangka FS untuk bermain game, kemudian Tersangka FS mengarahkan atau menarik Anak Korban CCS kedalam kamarnya dan kemudian melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Anak Korban CCS.”

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menjelaskan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka FS yaitu sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan sanksi pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

“Adapun barang bukti yang kami sita yaitu 1 (satu) buah baju milik Anak Korban berwarna pink bertuliskan Ponytails, 1 (satu) buah celana pendek levis milik Anak Korban bergambar bintang dibagian saku belakang dan 1 (satu) buah celana dalam milik Anak Korban berwarna ungu bertuliskan LOL.”

Dalam kesempatan ini pula, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta selalu berperan aktif dalam pengawasan serta tidak ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

“Dan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hari ini, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya di Polres Waropen dalam kepastian penegakkan hukum terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak diwilayah hukum Polres Waropen.” Tandasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250