Polsek Japsel Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diciduk

banner 728x250

Polresta Jayapura Kota – Kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kelapa Dua Entropi Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (10/7) sekira Pukul 04.20 WIT.

Dari pengungkapan yang dilakukan, dua orang pria masing-masing berinisial JM Alias Jo (19) dan JY Alias Jonat (29) diciduk tim opsnal Polsek Jayapura Selatan dan diamankan bersama barang bukti satu unit SPM Honda CBR 150 warna Orange milik korban bernama Christian.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP M. Lalang, S.Sos membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

AKP Lalang menerangkan, kedua pelaku mengambil motor milik korban di lokasi kejadian tepatnya di depan Toko Jaya Makmur Entrop sekitar jam 4 pagi dan atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Jayapura Selatan.

“Tim opsnal kami yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya, dan kemarin (Selasa, 15/7) sekitar Pukul 14.30 WIT, tim berhasil membekuk keduanya di seputaran Polimak III,” ungkap Kapolsek AKP Lalang.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan beserta barang bukti SPM milik korban dan akan di proses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 288 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 10 Juli 2025 tentang Pencurian.

“Atas perbuatan keduanya, Penyidik sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 Tahun,” pungkas AKP Lalang selaku Kapolsek Japsel.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250