
Karubaga, 19 Juni 2024 — Bertempat di halaman Mapolsek Karubaga, telah dilaksanakan mediasi pembayaran denda adat terkait masalah perselingkuhan. Mediasi ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Karubaga, Briptu Kaleb R. Bouway, didampingi oleh PS. Kanit Provos Polsek, Brigpol Thomas A.S. Fonataba.
Penyelesaian masalah tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu pihak laki-laki Jefri Wanimbo dan pihak perempuan Herlina Yikwa, yang disaksikan oleh masing-masing keluarga besar dengan total sekitar 50 orang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Karubaga, Ipda Eka Januarachman, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2024, telah dilakukan mediasi penyelesaian masalah. Namun, pelaksanaan pembayaran denda adat baru dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 19 Juni 2024.
“Dari hasil musyawarah, disepakati bersama oleh kedua belah pihak bahwa keluarga perempuan, yakni Herlina Yikwa, menuntut kepada pihak laki-laki, Jefri Wanimbo, untuk membayar denda adat atas kesalahan yang dibuatnya,” ujar Ipda Eka.
Atas tuntutan tersebut, pihak laki-laki membayar denda adat berupa uang tunai sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan 4 ekor ternak babi. Atas pembayaran tersebut, pihak keluarga perempuan pun menerima dan bersepakat untuk berdamai dengan keputusan keluarga bahwa pihak laki-laki dan perempuan berpisah.
“Atas permintaan kedua belah pihak dan juga keluarga, kami dari pihak kepolisian turut mengeluarkan surat pernyataan/kesepakatan bersama untuk ditandatangani masing-masing keluarga sebagai bukti terselesaikannya masalah,” tutup Kapolsek Karubaga.