
Karubaga – Polsek Karubaga melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) melaksanakan mediasi penyelesaian masalah keluarga terkait dugaan perselingkuhan, Selasa (30/9/2025)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, dengan dihadiri kurang lebih 30 orang masyarakat dari kedua belah pihak.
Adapun pihak-pihak yang terlibat yaitu:
• AK (25), suami, petani, warga Distrik Nelawi.
• LW (24), istri pertama, ibu rumah tangga, warga Distrik Nelawi.
• RW (23), istri kedua, ibu rumah tangga, warga Distrik Nelawi.
Dalam jalannya mediasi, keluarga dari pihak korban yang diwakili oleh YW menyampaikan rasa kecewa atas tindakan AK yang menjalin hubungan dengan RW tanpa sepengetahuan istri sah maupun keluarga besar. Hal tersebut dianggap mencoreng keharmonisan rumah tangga dan melukai pihak keluarga.
Sementara itu, AK mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menerima sanksi sesuai dengan kesepakatan adat.
Dari hasil perundingan, keluarga korban meminta agar AK tetap melanjutkan rumah tangga dengan LW (istri pertama) dan melepaskan RW (istri kedua). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak keluarga pelaku sepakat untuk membayar denda adat berupa 5 ekor babi kepada pihak RW.
Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, menyampaikan apresiasi atas sikap bijak kedua belah pihak.
“Kami berterima kasih karena masalah ini dapat diselesaikan secara baik, damai, dan kekeluargaan. Semoga kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ungkapnya.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 13.00 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.