Polsek Kelila Mediasi Sengketa Hak Ulayat di Desa Dimbungen, Kedua Suku Sepakat Tempuh Jalur Damai

banner 728x250

Mamberamo Tengah – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polsek Kelila melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa hak wilayah tanah antara Suku Pagawak dan Suku Yikwa di Desa Dimbungen bertempat di Mapolsek Kelila.Sabtu (21/2/2026) pukul 13.00 WIT.

Proses mediasi dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo, dengan menghadirkan perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut, kedua suku diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait permasalahan hak ulayat yang terjadi. Melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan kekeluargaan, mediasi berjalan aman, tertib, dan penuh rasa saling menghargai.

Sebagai hasil kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses perdamaian pada Senin, 20 April 2026, dengan menggelar pertemuan lanjutan sekaligus acara adat bersama sebagai bentuk permintaan maaf dan rekonsiliasi.

Kapolsek Kelila IPTU Alberth Boikaway,S.H., menyampaikan bahwa Polri hadir sebagai fasilitator dan mediator guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu kamtibmas.

“Kami mengajak kedua belah pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. Tanah adat merupakan bagian dari identitas dan kehormatan bersama, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan bijaksana dan penuh rasa persaudaraan,” ujar Kapolsek.

Polsek Kelila berkomitmen akan terus mengawal proses perdamaian hingga tercapai kesepakatan final yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan harmonis di wilayah hukum Polsek Kelila.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250