Mamberamo Tengah – Polsek Kelila berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus perzinahan antara Pia Yikwa (korban) dan Kilion Yikwa (pelaku) secara kekeluargaan. Proses mediasi berlangsung di kantor Polsek Kelila, Rabu pagi, pukul 10.00–12.00 WIT, dipimpin langsung oleh Kasium Polsek Kelila, Aiptu Ridwan Kharie bersama anggota Polsek.Rabu(28/1/2026).
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai. Pihak korban menuntut ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan 5 ekor babi, yang disanggupi pihak pelaku dengan janji pelunasan paling lambat tanggal 28 April 2026.
Kapolsek Kelila menegaskan bahwa proses penyelesaian berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Pihak kepolisian terus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan mediasi, agar tercipta suasana aman, damai, dan harmonis di lingkungan masyarakat.
“Penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mediasi menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menegakkan sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya perdamaian dan keharmonisan keluarga,” ujar Kapolsek Kelila.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Kelila kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kelila.