Merauke — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kimaam melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tradisional jenis Sagero di Kampung Kimaam, Distrik Kimaam, Rabu (15/11). Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIT dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kimaam IPTU Safrudin Mahmud, didukung oleh personel dari berbagai unit, termasuk Binmas, Samapta, serta Kapolsubsektor Kolepom dan Waan.
Kapolsek Kimaam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap maraknya produksi Milo/Sagero yang dinilai berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan yang berasal dari konsumsi miras lokal. Kami juga melibatkan masyarakat agar tercipta kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman,” ujar Kapolsek.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan, dilanjutkan dengan pendataan masyarakat yang diduga memproduksi Milo/Sagero. Setelah itu, personel melakukan penertiban dengan menurunkan mayang kelapa yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan Sagero serta memotong mayang yang masih terpasang di pohon kelapa milik warga.
Hasil operasi, Polsek Kimaam berhasil mengamankan total 19 mayang kelapa dari 14 pohon milik tiga warga, masing-masing:
LG: 8 mayang dari 5 pohon
K: 4 mayang dari 4 pohon
C: 7 mayang dari 5 pohon
Ketiga warga yang diduga memproduksi Sagero melarikan diri saat operasi berlangsung. Polsek Kimaam akan memanggil mereka untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kimaam memastikan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh produksi maupun konsumsi miras ilegal.