Polsek KPL Merauke berhasil Tangani Kasus UU darurat RI no. 12 tahun 1951, Tersangka dan BB Diserahkan ke Kejaksaan

banner 728x250

Merauke, 9 Juli 2025 – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, Ipda Muhamad Adam Srifaldy, SH, memimpin penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Tersangka yang diamankan Bernama inisial GR alias Icad, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca terhadap mobil Wakil Gubernur Papua Selatan, sehingga saksi korban atas nama Paskalis Imadawa, S.Pd. Wagub Propinsi Papua Selatan

kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Trikora Merauke. Tersangka dan teman-temannya sebanyak 5 orang yang dalam pengaruh alkohol menggunakan alat tajam (parang) dan melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca. Setelah mobil berhenti, korban turun dari mobil dan langsung diancam oleh tersangka dengan cara mengarahkan alat tajam (parang) ke arah korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah parang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / IV / 2025 /SPK.Sek KPL/Res Mrke/Polda Papua, tanggal 11 April 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Tersangka langsung diantar ke Lapas Kelas II B Kabupaten Merauke.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250