Polsek Kuala Kencana Respon Cepat Kasus Penganiayaan Di Jalan Elang

banner 728x250

Polda Papua Tengah — Polres Mimika Jajaran Polsek Kuala Kencana bergerak cepat merespon laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Sabtu, (14/2/2026).

Kapolsek Kuala Kencana Akp Djemi Reinhard melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mimika sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di lapangan.

Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Rizal Dapat, peristiwa bermula saat dirinya berada di dalam kamar dan mendengar teriakan perempuan dari bawah rumah. Saat turun untuk mengecek, saksi melihat kakaknya, berinisial WBKD, sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa magang bernama Afdal Jaya menggunakan palu besi.

Saksi sempat berusaha menghentikan tindakan tersebut dengan memeluk dan menahan pelaku. Namun pelaku mendorong saksi dan mengejarnya hingga saksi keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tidak lama kemudian, ayah saksi, Idam Khalid, datang dan berhasil merebut palu dari tangan pelaku. Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di Klinik Kuala Kencana sebelum selanjutnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Mimika.

Personel yang melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) antara lain Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos selaku Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Aipda Manuntun Situmorang, dan Bripda Sahrul Ihksan.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu (martelu) yang diduga digunakan pelaku serta satu buah cincin yang ditemukan di lokasi kejadian.
Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi mendatangi TKP, melakukan interogasi awal terhadap para saksi, melakukan dokumentasi dan pemotretan TKP, mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Kuala Kencana, serta menghubungi pihak keluarga korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa terduga pelaku, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250