
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Personel Polsek Pelabuhan Pomako, Polres Mimika, mengamankan tiga karton berisi kerangka dan komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi di Dermaga Pelabuhan Pomako pada Minggu pagi. (10/8/2025).
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa pada aar KM Sabuk Nusantara 32 hendak sandar di pelabuhan Pomako personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berjumlah 5 personel dipimpin Aipda I Made Buadiarta. Pengamanan berawal saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 32 yang baru tiba dari Dobo. Sekitar pukul 09.00 WIT, petugas mencurigai beberapa karton yang dibawa oleh seorang warga untuk dimuat ke kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 karton di dermaga dan 2 karton lainnya di ruang penyimpanan kapal, berisi rangka dan mesin sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB.
Barang tersebut dibawa oleh ” RR” (22), warga asal Tanimbar yang berdomisili di Timika. Berdasarkan keterangan awal, komponen tersebut milik ” IM ” warga asal Tanimbar, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Hempy mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membongkar sepeda motor menjadi komponen terpisah diduga dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan dan mempermudah pengiriman ke luar daerah tanpa dokumen resmi. Komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi (STNK dan BPKB) yang hendak dikirim keluar wilayah berpotensi merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Saat ini barang bukti dan pelaku pengantar telah diamankan di Polsek Pelabuhan Pomako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen resmi kendaraan dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman komponen kendaraan tanpa dokumen.”ujar Hempy.