Biak- Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor mengamankan dua pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis ganja setelah mendapat laporan masyarakat pada 21 Januari 2025, Jumat(24/01/2025).
Plh Wakapolres Biak Numfor Kompol Stella Suruan, S.IP mewakili Kapolres melalui konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolres Biak Numfor, menyebut dua pelaku berinisial SSF (32tahun) dan VWW (32 tahun) adalah warga Jayapura yang akan menjual narkotika jenis ganja di Biak Numfor.Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dengan total berat 69,92 gram yang dikemas dalam bentuk sachet plastiK
“Modus kedua pelaku dengan menyembunyikan barang bukti ( BB) narkotika jenis ganja di dalam tas ransel yang diselipkan pada lipatan pakaian milik pelaku yang dibawa menggunakan kapal laut KM Sinabung dari Jayapura ke Biak dan selanjutnya kedua pelaku ke rumah saudara YM (saat ini DPO) yang beralamat di belakang pasar buah Biak,kemudian BB tersebut mulai dipecah per sachet plastik,”ujar Kompol Stella Suruan didamping Kasat Narkoba AKP Iriene Aronggear,SH dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo,SE
“Sekitar Pukul 20.45 Wit pada Selasa 21 Januari 2025, angggota Lidik dan Sidik Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Irene Aroanggear dan Kaur Bin Ops Iptu Sutriaji Karman mendatangi lokasi dan menuju rumah CD (kini DPO) dan didapati pelaku SSF dengan BB narkotika jenis ganja dan diamankan,” ucapnya
BB yang diamankan berupa satu sachet plastik bening berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 65,70 gram, serta 6 sacher plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berukuran 1 gram, berukuran 0,84 gram,0,79 gram,0,75 gram, satu kantong plastik warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.
Total BB narkotika jenis ganja adalah 69.92 gram dan kemudian disisihkan 1 gram untuk dilakukan uji laboratorium di Labfor Polda Papua di Jayapura dan sisa BB sebanyak 68,92 gram akan dijadikan BB di persidangan .
Kompol Stela Suruan menambahkan kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800juta dan paling banyak Rp 8 miliar
Sementara Kasatresnarkoba Polres Biak Numfor AKP Irene Aronggear ,S.H menambahkan salah satu pelaku adalah pemain lama alias residivis dengan kasus yang sama di Jayapura,sedangkan YM,CD selaku pemilik rumah yang ditinggali pelaku,turut serta mengetahui dan menyimpan barang bukti tindak kejahatan tersebut,kini dinyatakan DPO
“Satu pelaku adalah residivis atau pemain lama yang sudah pernah terproses dengan hukuman di Jayapura dengan ancaman pidana 7 tahun dan telah dibebaskan bersyarat namun pelaku melakukan kembali perbuatan yang sama sehingga akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berbeda,” ujar AKP Iriene Aronggear.
DPO lainnya atas nama Helim, berdomisi di Papua Neuw Gini sebagai penyuplai atau penyedia ganja kepada tersangka. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.